SEC Usulkan Penghapusan Aturan Proposal Pemegang Saham dan Reformasi Proses Proxy
Komisi Sekuritas dan Bursa AS mengusulkan penghapusan aturan 14a-8 yang dinilai melampaui kewenangan dan menggagas reformasi dalam proses permintaan kuasa proxy.

Komisi Sekuritas dan Bursa AS mengusulkan pencabutan aturan 14a-8 yang menyoal proposal pemegang saham serta melakukan reformasi proses permintaan kuasa proxy untuk menyesuaikan dengan batas kewenangan hukum.
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) mengajukan usulan untuk mencabut aturan 14a-8 yang selama ini mengatur proposal pemegang saham dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Bursa Sekuritas 1934. SEC menilai aturan ini melewati batas kewenangan hukum yang diberikan oleh undang-undang dan mengganggu ranah hukum negara bagian.
Selain mencabut aturan tersebut, SEC juga mengusulkan penyesuaian dalam proses permintaan kuasa proxy agar lebih transparan dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa pengambilan keputusan terkait pengelolaan perusahaan publik tetap mematuhi peraturan federal tanpa mengintervensi aturan tata kelola yang diatur negara bagian.
Usulan ini sedang dalam proses publikasi dan akan membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan sebelum SEC mengambil keputusan final. Langkah SEC ini mencerminkan upaya regulator untuk menyeimbangkan kewenangan federal dan otonomi negara bagian dalam pengaturan tata kelola perusahaan publik di Amerika Serikat.
Catatan metode
Sumber 1: U.S. Securities and Exchange Commission, rilis resmi tanggal 16 September 2026.
Sumber
- U.S. Securities and Exchange Commission2026-09-16T14:00:00.000Z
