← Regulasi
Kebijakan

Sejak 1 September 2026, OJK mengganti cara bursa melaporkan perdagangan aset kripto

PADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 berlaku 1 September dan mengatur laporan evaluasi daftar aset, laporan bulanan, laporan risiko, dan laporan tahunan. Ini aturan pelaporan penyelenggara, bukan janji imbal hasil.

Sejak 1 September 2026, OJK mengganti cara bursa melaporkan perdagangan aset kripto
KEY

Pembaca di Indonesia tidak sedang menunggu harga minyak. Yang sudah berlaku adalah kewajiban lapor penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, ke OJK.

Halaman resmi OJK menyatakan bahwa Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 3 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 September 2026. Aturan itu disusun karena POJK Nomor 23 Tahun 2025 mengubah POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Isinya antara lain tata cara laporan hasil evaluasi aset dalam daftar aset keuangan digital, laporan bulanan, penilaian mandiri manajemen risiko, laporan kegiatan tahunan, dan laporan insidental.

Sebagian ketentuan surat edaran lama sudah dicabut bertahap: sebagian sejak 1 Juli 2026, sebagian lain baru 1 Januari 2027. Jadi tidak ada satu saklar yang mematikan seluruh aturan lama pada hari yang sama. Yang bisa dicek pembaca adalah apakah penyelenggara yang menghubunginya mampu menjelaskan laporan itu tanpa meminta seed phrase.

Celanya ada di grup perdagangan. Seseorang mengaku «sudah di bawah OJK» lalu meminta dana masuk ke dompet pribadi, atau menjual kontrak yang tidak lewat pedagang berizin dengan dalih «OJK belum sempat memeriksa». PADK yang berlaku adalah aturan pelaporan dan tata cara, bukan stempel bahwa setiap tawaran di media sosial sudah diawasi. Daftar izin tetap ada di OJK, bukan di tangkapan layar.

Sebuah nama yang belum muncul di izin OJK bukan dengan sendirinya vonis penipuan. Sebuah nama yang muncul juga bukan jaminan laba. Bedakan penyelenggara yang menjelaskan aturan lapor dengan orang yang memakai kata OJK untuk mempercepat transfer.

Method

Tanggal berlaku 1 September 2026 dan jenis laporan diambil dari halaman regulasi OJK untuk PADK Nomor 3 Tahun 2026. Pencabutan bertahap surat edaran lama juga berasal dari ringkasan resmi itu. Contoh penipuan bersifat editorial dan tidak menuding perusahaan tertentu.

Sources